Selasa, 30 Januari 2018

Pihak-pihak yang tidak boleh menjadi penghadap dan saksi dalam akta Notaris

1.        Siapa sajakah yang tidak boleh menjadi saksi atau pihak dalam akta Notaris?
2.        Bolehkah keponakan atau bibi/paman menjadi saksi atau pihak dalam akta Notaris?
3.        Bagaimana menentukan tingkatan derajat hubungan kekeluargaan dengan notaris?


Menjawab ketiga pertanyaan di atas, perlu diperhatikan ketentuan pasal-pasal yang tercantum dalam UU No. 2 tahun 2014 jo UU No. 30 tahun 2004 tentang jabatan Notaris.

Pasal 40:

Ayat 1   : Setiap akta yang dibacakan oleh Notaris dihadiri paling sedikit 2 (dua) orang saksi, kecuali peraturan perundang-undangan menentukan lain.

Ayat 2   : saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.    Paling rendah berumur 18 tahun atau sebelumnya telah menikah;
b.    Cakap melakukan perbuatan hukum;
c.    Mengerti bahasa yang digunakan dalam akta;
d.    Dapat membubuhkan tandatangan dan paraf; dan
e.    Tidak mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah tanpa pembatasan derajat dan garis ke samping sampai dengan derajat ketiga dengan notaris atau para pihak.

Pasal 52:

Ayat 1   : Notaris tidak diperkenankan membuat akta untuk diri sendiri, istri/suami, atau orang lain yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan notaris baik karena perkawinan maupun hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah dan/atau ke atas tanpa pembatasan derajat, serta dalam garis ke samping sampai derajat ketiga, serta menjadi pihak untuk diri sendiri maupun dalam suatu kedudukan ataupun dengan perantara kuasa.

Dari 2 pasal di atas dapat diambil jawaban untuk pertanyaan pertama dan kedua, bahwa:

1.        Orang yang tidak boleh menjadi saksi dalam akta notaris adalah yang mempunyai:
-       Hubungan perkawinan = suami, istri, semenda notaris
-       Hubungan darah dalam garis lurus ke atas tanpa pembatasan derajat = orang tua, kakek/nenek, kakek/nenek buyut dst ke atas.
-       Hubungan darah dalam garis lurus ke bawah tanpa pembatasan derajat = anak, cucu, cicit dst sampai lurus ke bawah.
-       Hubungan darah garis ke samping sampai derajat ketiga = saudara, keponakan, paman/bibi.
Dengan notaris atau para pihak.  

2.        Orang yang tidak boleh menjadi pihak dalam akta notaris adalah:
-       Notaris sendiri
-       Istri atau suami notaris
-       Hubungan perkawinan = semenda notaris
-      Hubungan darah dalam garis lurus ke atas tanpa pembatasan derajat = orang tua, kakek/nenek, kakek/nenek buyut dst ke atas.
-     Hubungan darah dalam garis lurus ke bawah tanpa pembatasan derajat = anak, cucu, cicit dst sampai lurus ke bawah.
-       Hubungan darah garis ke samping sampai derajat ketiga = saudara, keponakan, paman/bibi.
Baik menjadi pihak untuk diri sendiri, maupun dalam suatu kedudukan ataupun dengan perantara kuasa.

Lebih lanjut dalam Pasal 53 disebutkan bahwa:
“Akta notaris tidak boleh memuat penetapan atau ketentuan yang memberikan sesuatu hak dan/atau keuntungan bagi:
a.        Notaris, istri atau suami notaris;
b.        Saksi, istri atau suami saksi; atau
c.         Orang yang memounyai huungan kekeluargaan dengan Notaris atau saksi, baik hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau kebawah tanpa pembatasan derajat maupun hubungan perkawinan sampai dengan derajat ketiga.

Untuk menjawab pertanyaan ketiga mengenai cara menentukan tingkatan derajat hubungan kekeluargaan dengan notaris, perlu diperhatikan ketentuan yang tercantum dalam pasal 290 - 294 KUHPerdata.

Pasal 290 KUHPerdata
Kekeluargaan sedarah adalah suatu pertalian keluarga antara mereka, yang satu adalah keturunan yang lain atau semua mempunyai nenek moyang yang sama,
Pertalian keluarga sedarah dihitung dengan jumlah kelahiran. Tiap-tiap kelahiran dinamakan derajat.

Pasal 291 KUHPerdata
Urutan penderajatan merupakan garis yang disebut garis lurus ialah urutan penderajatan antara mereka, yang mana yang satu adalah keturunan yang lain; garis menyimpang ialah urutan perderajatan antara mereka yang mana yang satu bukan keturunan yang lain, melainkan yang mempunyai nenek moyang yang sama.

Pasal 292 KUHPerdata
Dalam garis lurus, dibedakan garis lurus ke bawah dan garis lurus ke atas.
Yang pertama merupakan hubungan antara bapak asal dan keturunannya dan yang terakhir adalah hubungan antara seorang dan mereka yang menurunkannya.

Pasal 293 KUHPerdata
Dalam garis lurus derajat-derajat antara dua orang dihitung menurut banyaknya kelahiran; dengan demikian, dalam garis ke bawah, seorang anak, dalam pertalian dengan bapaknya ada dalam derajat pertama, seorang cucu ada dalam derajat kedua, dan demikianlah seterusnya; sebaliknya dalam garis ke atas, seorang bapak dan seorang kakek, sehubungan dengan anak dan cucu, ada dalam derajat pertama dan kedua, dan demikianlah seterusnya.

Pasal 294 KUHPerdata
Dalam garis menyimpang, derajat-derajat dihitung dengan banyaknya kelahiran, mula-mula antara keluarga sedarah yang satu dan bapak asal yang sama dan terdekat dan selanjutnya antara yang terakhir ini dan keluarga sedarah yang lain; dengan demikian, dua orang bersaudara ada dalam derajat kedua, paman dan keponakan ada dalam derajat ketiga, saudara sepupu ada dalam derajat keempat, dan demikian seterusnya.

Untuk jawaban dari pertanyaan ketiga adalah bahwa tiap-tiap kelahiran dinamakan derajat, tiap 1 kelahiran dihitung 1 derajat. Untuk menentukan jumlah derajat antara dua orang dihitung menurut banyaknya kelahiran. mula-mula antara keluarga sedarah yang satu dan bapak asal yang sama dan terdekat dan selanjutnya antara yang terakhir dan keluarga sedarah yang lain.

Pasal 293 KUHPerdata merupakan penjelasan mengenai hubungan kekeluargaan garis lurus ke atas dan ke bawah.

Hubungan garis lurus ke atas :
-       Seorang anak dengan bapaknya = derajat pertama (1 kali kelahiran)
-       Seorang cucu dengan kakek        = derajat kedua (2 kali kelahiran)
dan seterusnya.
Hubungan garis lurus ke bawah:
-       Seorang bapak dengan anak       = derajat pertama (1 kali kelahiran)
-       Seorang kakek dan cucu              = derajat kedua (2 kali kelahiran)
dan seterusnya.


Untuk lebih mempermudah memahami Pasal 293 KUHPerdata tersebut, dapat dilihat pada bagan gambar 1 di bawah ini:


 Pasal 294 KUHPerdata merupakan penjelasan mengenai hubungan kekeluargaan garis lurus ke samping/menyimpang.
-       2 orang saudara = derajat kedua ( 2 kali kelahiran)
-       Paman dan keponakan = derajat ketiga ( 3 kali kelahiran)
-       Saudara sepupu = derajat keempat (4 kali kelahiran)
dan seterusnya.

Untuk lebih mempermudah memahami Pasal 294 KUHPerdata tersebut, dapat dilihat pada skema/bagan gambar 2 di bawah ini:


Cara menghitung derajat antara anak 1 dengan anak 2 bukan langsung dihitung 1 x kelahiran / 1 derajat, melainkan harus dihitung/ditarik melalui orang tua kandung dulu (bapak asal yang sama dan terdekat).  Begitu juga antara paman dan keponakan maupun saudara sepupu. Harus diingat bahwa penentuan derajat dihitung dari banyaknya jumlah kelahiran, tiap 1 kelahiran dihitung 1 derajat.

Berikut skema/bagan garis lurus kesamping sampai derajat ke 6 dari Notaris ( N =  Notaris)


Ingat, saksi atau pihak yang dilarang dalam akta notaris garis lurus kesamping hanya sampai derajat ketiga.  
Sebagai tambahan dari jawaban pertanyaan pertama mengenai pihak atau saksi yang tidak diperbolehkan dalam akta notaris adalah salah satunya keluarga semenda. Yang dimaksud keluarga semenda menurut Pasal 295 KUHPerdata adalah satu pertalian kekeluargaan karena perkawinan, yaitu pertalian antara salah seorang dari suami isteri dan keluarga sedarah dari pihak lain. Antara keluarga sedarah pihak suami dan keluarga sedarah pihak isteri dan sebaliknya tidak ada kekeluargaan semenda.

Pasal 296
“derajat kekeluargaan semenda dihitung dengan cara yang sama seperti cara menghitung derajat kekeluargaan sedarah.

Pasal 297
Dengan terjadinya suatu perceraian, kekeluargaan semenda antara salah satu dari suami isteri dan para keluarga sedarah dari pihak yang lain tidak dihapuskan.
Lebih lanjut dalam Peraturan jabatan Notaris karya G.H.S Lumban Tobing menerangkan bahwa yang dimaksudkan dengan keluarga sedarah dan semenda dalam Pasal tersebut hanya keluarga sedarah dan semenda dari Notaris. Dengan demikian notaris dapat membuat akta dimana keluarga semenda dari istrinya menjadi pihak, oleh karena keluarga tersebut tidak ada hubungan dengan notarisnya. Semua istri atau suami dari keluarga sedarah dari notaris adalah keluarga semenda (aanverwanten) dari Notaris. Akan tetapi tidak semua istri atau suami dari keluarga semenda juga menjadi keluarga sedarah dari Notaris, misalnya suami dari saudara perempuan dari istri notaris tidak merupakan keluarga sedarah dari notaris. Notaris dapat menerimanya sebagai pihak dalam akta yang dibuatnya.

Berikut ini skema dari penjelasan uraian mengenai keluarga semenda tersebut di atas:


Demikian  uraian jawaban dari ketiga pertanyaan di atas, semoga bermanfaat. 

Daftar Pustaka:

  1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata
  2. Undang-undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  3. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris 
  4. G.H.S. Lumban Tobing, 1991, Perauran Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta.
  5. Catatan kuliah Magister Kenotariatan

________________________________________________________________________________
Jika ada pertanyaan, pesan, saran atau sharing,
silahkan tinggalkan pesan dibawah ini atau
menghubungi kontak diprofil saya
:
Nama:


alamat email:



Pesan:



5 komentar:

Anonim mengatakan...

- Saudara sepupu = derajat ketiga (4 kali kelahiran)

apakah bukan pada derajat ke 4 ya pak/bu ?

Unknown mengatakan...

benar derajat ke empat. Terima kasih atas koreksinya

Unknown mengatakan...

jadi kalo yang jadi saksi akta notaris merupkan pegawai yg saudara sepupu kandung (anak bibi dari saudara ayah) boleh ya...sepupu kandung masuk golongan derjat ke 4 ya?

farida mengatakan...

Benar sepupu kandung (anak dari bibi) merupakan derajat keempat. Jadi kalau menurut UUJN boleh jadi saksi atau penghadap di akta

Unknown mengatakan...

istri dari almarhum paman saya (saudara dari bapak) apakah boleh menjadi penghadap dalam akta?terima kasih