Pengertian
CV (Commanditaire Vennootschap )
Persekutuan
Komanditer (CV) adalah suatu bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan oleh
seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang
atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin
untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di
antara anggotanya.
CV
dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih
mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan
menggunakan akta Notaris yang
berbahasa Indonesia.
Berbeda
dengan PT yang merupakan badan usaha yang berbadan hukum, CV merupakan badan
usaha yang tidak berbadan hukum.
Ciri-ciri
CV:
1.
Didirikan oleh 2 orang
dimana salah satunya merupakan pesero aktif (pesero pengurus/direktur) sedangkan yang lain akan bertindak sebagai
pesero komanditer (pesero pasif/pesero diam).
2.
Sekutu aktif atau sekutu Komplementer
(Pengurus), adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan
perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan
oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau
persero pengurus atau sekutu aktif adalah sekutu yang bertanggung jawab penuh
terhadap jalannya perusahaan termasuk bertanggungjawab atas utang piutang
(harta pribadinya) Pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
3.
Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer
(Tidak Kerja), adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan.
Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal
yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas
tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan
dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya
menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut
campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan.
Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam (Pasal 21 Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang).
- Sekutu komanditer tidak mencampuri pengurusan
perusahaan atau tidak bekerja dalam CV tersebut;
- Sekutu Komanditer ini hanya menyediakan modal
atau uang untuk mendapatkan keuntungan dari laba perusahaan, sehingga
Sekutu Komanditer disebut juga sekutu penanam modal terbatas.
- Kerugian CV yang ditanggung oleh Sekutu
Komanditer, hanya terbatas pada sejumlah modal atau uang yang disetorkan
atau ditanamkan.
Syarat-syarat
Pendirian CV
1.
Fotokopi KTP para pendiri, minimal 2 orang
Hal-hal
yang harus dipersiapkan dalam pendirian CV
1. Nama perusahaan/CV (tidak perlu
dipesan seperti PT)
2. Calon
nama yang akan digunakan oleh CV
3. Tempat
kedudukan CV
4. Siapa
yang bertindak selalu pesero aktif dan siapa yang berindak selaku pesero pasif
5. Nomor
telepon CV
6. Klasifikasi
PT (Kecil/Menengah/besar)
-
Kecil : modal setor antara 50 juta s/d 500 juta
-
Menengah : modal setor antara 501 juta s/d 10 Miliar
-
Besar : modal setor diatas 10 miliar
7. Maksud dan tujuan CV
Tahapan
pendirian CV:
1. Pembuatan
akta CV dihadapan Notaris
2. Pembuatan
surat keterangan domisili Perusahaan
3. Pembuatan
NPWP CV
4. Pendaftaran
di Pengadilan Negeri
5. Pengurusan
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
6. Pengurusan
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
_________________________________________________________________________________
Jika ada pertanyaan, pesan, saran atau sharing,
silahkan tinggalkan pesan dibawah ini atau
menghubungi kontak diprofil saya:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar