Senin, 27 November 2017

Pendirian CV

Pengertian CV (Commanditaire Vennootschap )
Persekutuan Komanditer (CV) adalah suatu bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.


CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. 
Berbeda dengan PT yang merupakan badan usaha yang berbadan hukum, CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum.

Ciri-ciri CV:
1.      Didirikan oleh 2 orang dimana salah satunya merupakan pesero aktif (pesero pengurus/direktur)  sedangkan yang lain akan bertindak sebagai pesero komanditer (pesero pasif/pesero diam).
2.      Sekutu aktif atau sekutu Komplementer (Pengurus), adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus atau sekutu aktif adalah sekutu yang bertanggung jawab penuh terhadap jalannya perusahaan termasuk bertanggungjawab atas utang piutang (harta pribadinya) Pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
3.      Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer (Tidak Kerja), adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam (Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).
  1. Sekutu komanditer tidak mencampuri pengurusan perusahaan atau tidak bekerja dalam CV tersebut;
  2. Sekutu Komanditer ini hanya menyediakan modal atau uang untuk mendapatkan keuntungan dari laba perusahaan, sehingga Sekutu Komanditer disebut juga sekutu penanam modal terbatas.
  3. Kerugian CV yang ditanggung oleh Sekutu Komanditer, hanya terbatas pada sejumlah modal atau uang yang disetorkan atau ditanamkan.

Syarat-syarat Pendirian CV
1.        Fotokopi KTP para pendiri, minimal  2 orang

Hal-hal yang harus dipersiapkan dalam pendirian CV
1.      Nama perusahaan/CV (tidak perlu dipesan seperti PT)
2.      Calon nama yang akan digunakan oleh CV
3.      Tempat kedudukan CV
4.      Siapa yang bertindak selalu pesero aktif dan siapa yang berindak selaku pesero pasif
5.      Nomor telepon CV
6.      Klasifikasi PT (Kecil/Menengah/besar)
-            Kecil                  :    modal setor antara 50 juta s/d 500 juta
-            Menengah         :    modal setor antara 501 juta s/d 10 Miliar
-            Besar                 :    modal setor diatas 10 miliar
7.       Maksud dan tujuan CV

Tahapan pendirian CV:
1.      Pembuatan akta CV dihadapan Notaris
2.      Pembuatan surat keterangan domisili Perusahaan
3.      Pembuatan NPWP CV
4.      Pendaftaran di Pengadilan Negeri
5.      Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
6.      Pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)


 _________________________________________________________________________________


Jika ada pertanyaan, pesan, saran atau sharing,
silahkan tinggalkan pesan dibawah ini atau
menghubungi kontak diprofil saya
:
Nama:


alamat email:



Pesan:



Tidak ada komentar: