Senin, 27 November 2017

Pendirian Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan Perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. 


Organ Perseroan Terbatas terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi dan Dewan Komisaris. 

Ciri-ciri Perseroan Terbatas: 
  1. memiliki modal sehingga kewajiban sebatas modal yang disetorkan kepada perusahaan. Jika PT yang didirikan mengalami kerugian, maka kewajiban pemilik hanya terbatas sejumlah modal yang disetorkan. Harta pribadi tidak tersentuh oleh kerugian perusahaan.  
  2. Dengan susah berstatus sebagai badan hukum, maka perseroan terbatas tersebut dapat bertindak sebagai subyek hukum yang diwakili oleh Direksinya.
  3. Memiliki saham sehingga kepemilikan terhadap perusahaan dalam bentuk saham. Jika seseorang adalah pemegang saham perusahaan dan ingin menjualnya, maka orang tersebut akan dengan mudah memindahtangankan atau menjual sahamnya ke pihak lain.
  4. mudahnya mendapatkan investor (penyandang dana) dengan menambahkan modal dan mendapatkan saham  atas PT tersebut.
  5.  Pemakaian nama PT dilindungi oleh Undang-undang, pemilihan nama PT harus disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bila disetujui, nama PT yang anda dirikan tidak lagi dapat digunakan oleh pihak lain, baik dari penamaan PT atau merek dagang. Sebab, dalam ketentuan pendaftaran merk dinyatakan bahwa suatu merk tida boleh menggunakan nama suatu badan hukum seperti PT.
  6. Pembagian deviden (keuntungan) dibagikan kepada pemegang saham  sesuai dengan jumlah lembar saham yang dimiliki dan dituangkan di anggaran dasar pada akta yang disahkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Syarat-syarat Pendirian PT
1.        Fotokopi KTP dan NPWP para pendiri, minimal  2 orang
2.        Fotokopi KK penanggung jawab (Direktur)

Hal-hal yang harus dipersiapkan dalam pendirian PT
1.      Nama perusahaan/PT yang akan dipesan di Kemenkumham (minimal 3 suku kata ).  
Siapkan minimal 3 nama PT untuk mengantisipasi penolakan pemakaian nama yang diajukan dengan alasan sudah terpakai atau tidak memenuhi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tatacara pengajuan dan pemakaian nama Perseroan Terbatas.
2.      Alamat PT
3.      Nomor telepon PT
4.      Jumlah modal dasar, modal diempatkan dan modal disetor
5.       Susunan pengurus PT (Dewan Komisaris dan Direksi)
6.      Klasifikasi PT (Kecil/Menengah/besar)
-            Kecil                  :    modal setor antara 50 juta s/d 500 juta
-            Menengah         :    modal setor antara 501 juta s/d 10 Miliar
-            Besar                 :    modal setor diatas 10 miliar
7.       Maksud dan tujuan PT (bidang usaha PT baik dalam SIUP maupun dalam TDP)

Tahapan pendirian PT:
1.      Pemesanan nama PT di Kemenkumham
2.      Pembuatan akta PT dihadapan Notaris
3.      Pembuatan surat keterangan domisili Perusahaan
4.      Pembuatan NPWP PT
5.      Penerbitan SK pengesahan PT oleh kemenkumham
6.      Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
7.      Pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
8.      Penerbitan Berita Negara Republik Indonesia oleh Percetakan Negara





Jika ada pertanyaan, pesan, saran atau sharing,
silahkan tinggalkan pesan dibawah ini atau
menghubungi kontak diprofil saya
:
Nama:


alamat email:



Pesan:



Tidak ada komentar: