Berbagi informasi dan segala hal yang berkaitan dengan dunia kenotariatan, PPAT (pertanahan) dan lain sebagainya
Senin, 27 November 2017
Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan Perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Langganan:
Komentar (Atom)