Berbagi informasi dan segala hal yang berkaitan dengan dunia kenotariatan, PPAT (pertanahan) dan lain sebagainya
Kamis, 26 Oktober 2017
Peraturan
- UU NO. 16 tahun 2001 tentang Yayasan
- UU No. 28 tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan
- UU No. 40 tahun 2007 tentang PT
- Perbub Demak No. 17 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Izin Pemanfaatan Ruang
- Perbub Demak tentang Pedoman penyelenggaraan dan tata cara pemungutan Retribusi IMB
- Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan
- Permendagri No. 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang penerbitan SIUP
- Permenkumham No. 60 tahun 2016 tentang tata cara pelaporan wasiat dan permohonan penerbitan surat keterangan wasiat secara elektronik
Bentuk Akta
Pengertian akta
Akta merupakan
suatu tulisan yang ditandatangani dan dibuat untuk dipergunakan sebagai bukti. Akta
merupakan alat bukti tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 1867-1894 KUHPerdata.
Rabu, 25 Oktober 2017
Selasa, 24 Oktober 2017
Perjanjian
A. Tinjauan Umum Tentang Perjanjian
1. Pengertian perjanjian
Perjanjian merupakan dasar terpenting dari suatu perikatan disamping sumber lainnya. Pada Pasal 1233 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menyatakan bahwa “Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang”. Perjanjian sendiri diatur dalam Pasal 1313 KUH Perdata yang menyatakan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
PPAT
Perjabat Pembuat Akta tanah, selanjutnya disebut PPAT adalah pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai ak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Langganan:
Komentar (Atom)