Selasa, 24 Oktober 2017

Perjanjian


A.        Tinjauan Umum Tentang Perjanjian
1.         Pengertian perjanjian
Perjanjian merupakan dasar terpenting dari suatu perikatan disamping sumber lainnya. Pada Pasal 1233 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menyatakan bahwa “Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang”. Perjanjian sendiri diatur dalam Pasal 1313 KUH Perdata yang menyatakan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

Bersama Notaris dan PPAT Kabupaten Demak


PPAT

Perjabat Pembuat Akta tanah, selanjutnya disebut PPAT adalah pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai ak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

PP RI NOMOR 24 TAHUN 2016, TENTANG PERUBAHAN ATAS PP NOMOR 37 TAHUN 1998, TENTANG PERATURAN JABATAN PPAT

Download peraturan

Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Download