Pengertian akta
Akta merupakan
suatu tulisan yang ditandatangani dan dibuat untuk dipergunakan sebagai bukti. Akta
merupakan alat bukti tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 1867-1894 KUHPerdata.
Pasal 1866 KUHPerdata
menyebutkan, yang termasuk sebagai alat-alat bukti terdiri dari:
1.
Alat
bukti tertulis
2.
Pebuktian
dengan saksi
3.
Persangkaan
4.
Pengakuan
5.
Sumpah
6.
Pemeriksaan
setempat
7.
Keterangan
ahli
Bentuk akta sebagai alat bukti tertulis ada 2
bentuk:
1.
Akta
Otentik (Pasal 1868 KUHPerdata)
2.
Akta
dibawah tangan (Pasal 1874 ayat 1 KUHPerdata)
A. Akta Otentik
Yang
dimaksud dalam akta otentik adalah suatu akta yang di dalam bentuk yang
ditentukan oleh Undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum
yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta dibuatnya. (Pasal 1868
KUHPerdata).
Akta
otentik juga diatur dalam Pasal 165 HIR yang berbunyi, “Akta Otentik yaitu
suatu akta yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang diberi wewenang untuk
itu, merupakan bukti yang lengkap antara para pihak dan para ahli warisnya dan
mereka yang mendapat hak dari padanya tentang yang tercantum di dalamnya dan
bahkan tentang yang tercantum di dalam-nya sebagai pemberitahuan belaka, akan
tetapi yang terakhir ini hanyalah sepanjang yang diberitahukan itu erat
hubungannya dengan pokok daripada akta”.
Otentik
tidaknya suatu akta tidaklah cukup, apabila akta itu dibuat ileh atau di
hadapan pejabat saja. Disampng itu aranya membuat akta otentik harusnya menurut
ketentuan yang ditetapkan undang-undang.
Kekuatan
pembuktian akta
1.
Kekuatan
pembuktian lahir:
Kekuatan pembuktian yang didasarkan atas
keadaan lahir, apa yang tampak pada lahirnya: yaitu bahwa surat yang
tampaknya seperti akta, dianggap (mempunyai kekuatan) seperti akta, sepanjang
tidak terbukti sebaliknya.
2.
Kekuatan
pembuktian formil
Kekuatan pembuktian yang didasarkan atas
benar tidaknya ada pernyataan oleh yang bertanda tangan di bawah akta itu.
Kekuatan pembuktian formil memberi
kepastian tentang peristiwa bahwa pejabat dan para pihak menyatakan dan
melakukan apa yang dimuat dalam akta.
3.
Kekuatan pembuktian
materill
Memberi kepastian tentang materi suatu
akta, memberi kepastian tentang peristiwa bahwa pejabat atau para pihak
menyatakan dan melakukan seperti yang dimuat dalam akta.
Kekuatan
Pembuktian Akta Otentik :
·
Pasal
165 HIR (Pasal 1870 KUHPerdata), akta otentik merupakan bukti yang sempurna.
·
Pasal
1872 BW, apabila akta otentik yang bagaimanapun sifatnya diduga palsu, maka
pelaksanaanya dapat ditangguhkan.
Kekuatan pembuktian lahir akta otentik
·
Beban
pembuktiannya terletak pada siapa yang mempersoalkan otentik tidaknya suatu
akta.
·
Karena
suatu akta yang lahirnya tampak sebagai akta otentik serta memenuhi
syarat-syarat yang telah ditentukan, maka akta itu berlaku atau dapat dianggap
sebagai otentik terbukti sebaliknya.
Kekuatan pembuktian formil akta otentik
·
Dalam
arti formil, akta otentik membuktikan kebenaran daripada apa yang dilihat,
didengar dan dilakukan pejabat.
·
Kekuatan
pembuktian formil: membuktikan kebenaran tanggal, tanda tangan, identitas para
pihak dan tempat pembuatan akta.
Suatu akta agar
disebut sebagai akta otentik harus memenuhi syarat:
1.
Dibuat
di dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-undang.
2.
Dibuat
oleh atau dihadapan Notaris
3.
Dasar
kewenangan pejabat yaitu:
a.
Mengenai
jabatannya dan jenis aktanya.
b.
Hari dan tanggal pembuatan akta.
c.
Tempat dimana akta itu
dibuat.
Notaris adalah
pebatan yang berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan,
perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan
dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam suatu
akta otentik (Pasal 15 UUJN)
Ada 2 macam akta yang dibuat oleh Notaris:
1.
Akta Partij
Akta yang dibuat
dihadapan Notaris,
yang isinya tentang cerita dari apa yang terjadi karena perbuatan pihak lain
yang diterangkan/diceritakan oleh pihak-pihak kepada Notaris yang menjalankan
jabatannya. Contoh: akta jual beli, akta sewa menyewa, perjanjian, akta kerja
sama, akta Pendirian PT, CV
2.
Akta Relaas
Akta yang dibuat oleh Notaris, yang berisi uraian secara otentik atas
tindakan yang langsung dilakukan atau suatu keadaan yang dilihat atau
disaksikan oleh pembuat akta atau Notaris sendiri. Ontoh: akta Berita Acara
pemegang saham suatu PT, akta penarikan undian.
B.
Akta dibawah
tangan
Berdasarkan Pasal 1874 KUHPerdata, Pasal
286 RGB, akta dibawah tangan adalah:
Tulisan atau akta yang ditandatangani
dibawah tangan tidak dibuat dan ditandatangani dihadapan pejabat yang berwenang
(pejabat umum) tetapi dibuat sendiri oleh seseorang atau para pihak.
Secara umum terdiri dari segala jenis
tulisan yang tidak dibuat oleh atau dihadapan pejabat meliputi:
-
Surat-surat
-
Register-register
-
Surat-surat
urusan rumah tangga
-
Lain-lain
tulisan yang dibuat tanpa permintaan pejabat umum.
Suatu tulisan dapat disebut sebagai akta
bawah tangan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.
Surat
atau tulisan itu ditandatangani
2.
Isi
yang diterangkan didalamnya menyangkut perbuatan hukum atau hubungan hukum
3.
Sengaja
dibuat untuk dijadikan bukti dari perbuatan hukum yang disebut didalamnya.
Jenis akta
dibawah tangan:
1.
Akta dibawah
tangan yang dilegalisasi
Akta bawah tangan yang belum
ditandatangani diserahkan kepada Notaris dan pada waktu itu notaris membacakan
dan menjelaskan isi akta dibawah tangan tersebut kepada pihak yang bersangkutan
kemudian menandatangani akta bawah tangan tersebut di hadapan Notaris.
Akta bawah tangan yang dilegalisasi
menjamin kepastian tanggal dan tandatangan para pihak.
Karena isi akta tersebut dibacakan oleh Notaris maka penadatangan tidak
dapat mengatakan bahwa dia tiak mengerti apa yang ditandatanganinya.
2.
Akta bawah
tangan yang didaftar (diwarmerking) oleh Notaris
Akta yang ditandatangani oleh para pihak
diserahkan kepada Notaris dan notaris hanya mendaftar akta bawah tangan
tersebut dan hanya memberi tanggal pendaftarannya.
Hanya menjamin tanggal pendaftarannya
pada waktu diserahkan notaris tetapi tidak menjamin tanggal dan tanda tangan.
Tulisan
di atas merupakan materi/catatan kuliah TPA di Magister Kenotariatan UNDIP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar