Kamis, 26 Oktober 2017

Bentuk Akta

Pengertian akta
Akta merupakan suatu tulisan yang ditandatangani dan dibuat untuk dipergunakan sebagai bukti. Akta merupakan alat bukti tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 1867-1894 KUHPerdata.


Pasal 1866 KUHPerdata menyebutkan, yang termasuk sebagai alat-alat bukti terdiri dari:
1.    Alat bukti tertulis
2.    Pebuktian dengan saksi
3.    Persangkaan
4.    Pengakuan
5.    Sumpah
6.    Pemeriksaan setempat
7.    Keterangan ahli

Bentuk akta sebagai alat bukti tertulis ada 2 bentuk:
1.      Akta Otentik (Pasal 1868 KUHPerdata)
2.      Akta dibawah tangan (Pasal 1874 ayat 1 KUHPerdata)

A.  Akta Otentik

Yang dimaksud dalam akta otentik adalah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta dibuatnya. (Pasal 1868 KUHPerdata).

Akta otentik juga diatur dalam Pasal 165 HIR yang berbunyi, “Akta Otentik yaitu suatu akta yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang diberi wewenang untuk itu, merupakan bukti yang lengkap antara para pihak dan para ahli warisnya dan mereka yang mendapat hak dari padanya tentang yang tercantum di dalamnya dan bahkan tentang yang tercantum di dalam-nya sebagai pemberitahuan belaka, akan tetapi yang terakhir ini hanyalah sepanjang yang diberitahukan itu erat hubungannya dengan pokok daripada akta”.

Otentik tidaknya suatu akta tidaklah cukup, apabila akta itu dibuat ileh atau di hadapan pejabat saja. Disampng itu aranya membuat akta otentik harusnya menurut ketentuan yang ditetapkan undang-undang.

Kekuatan pembuktian akta

1.    Kekuatan pembuktian lahir:
     Kekuatan pembuktian yang didasarkan atas keadaan lahir, apa yang tampak pada lahirnya: yaitu bahwa surat yang tampaknya seperti akta, dianggap (mempunyai kekuatan) seperti akta, sepanjang tidak terbukti sebaliknya.

2.    Kekuatan pembuktian formil
     Kekuatan pembuktian yang didasarkan atas benar tidaknya ada pernyataan oleh yang bertanda tangan di bawah akta itu.
     Kekuatan pembuktian formil memberi kepastian tentang peristiwa bahwa pejabat dan para pihak menyatakan dan melakukan apa yang dimuat dalam akta.



3.      Kekuatan pembuktian materill
Memberi kepastian tentang materi suatu akta, memberi kepastian tentang peristiwa bahwa pejabat atau para pihak menyatakan dan melakukan seperti yang dimuat dalam akta.

Kekuatan Pembuktian Akta Otentik :
·         Pasal 165 HIR (Pasal 1870 KUHPerdata), akta otentik merupakan bukti yang sempurna.
·         Pasal 1872 BW, apabila akta otentik yang bagaimanapun sifatnya diduga palsu, maka pelaksanaanya dapat ditangguhkan.

Kekuatan pembuktian lahir akta otentik
·         Beban pembuktiannya terletak pada siapa yang mempersoalkan otentik tidaknya suatu akta.
·         Karena suatu akta yang lahirnya tampak sebagai akta otentik serta memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, maka akta itu berlaku atau dapat dianggap sebagai otentik terbukti sebaliknya.

Kekuatan pembuktian formil akta otentik
·         Dalam arti formil, akta otentik membuktikan kebenaran daripada apa yang dilihat, didengar dan dilakukan pejabat.
·         Kekuatan pembuktian formil: membuktikan kebenaran tanggal, tanda tangan, identitas para pihak dan tempat pembuatan akta.

Suatu akta agar disebut sebagai akta otentik harus memenuhi syarat:
1.      Dibuat di dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-undang.
2.      Dibuat oleh atau dihadapan Notaris
3.      Dasar kewenangan pejabat yaitu:
a.       Mengenai jabatannya dan jenis aktanya.
b.      Hari dan tanggal pembuatan akta.
c.       Tempat dimana akta itu dibuat.

Notaris adalah pebatan yang berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik (Pasal 15 UUJN)

Ada 2 macam akta yang dibuat oleh Notaris:
1.      Akta Partij
Akta yang dibuat dihadapan Notaris, yang isinya tentang cerita dari apa yang terjadi karena perbuatan pihak lain yang diterangkan/diceritakan oleh pihak-pihak kepada Notaris yang menjalankan jabatannya. Contoh: akta jual beli, akta sewa menyewa, perjanjian, akta kerja sama, akta Pendirian PT, CV

2.      Akta Relaas
Akta yang dibuat oleh Notaris, yang berisi uraian secara otentik atas tindakan yang langsung dilakukan atau suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan oleh pembuat akta atau Notaris sendiri. Ontoh: akta Berita Acara pemegang saham suatu PT, akta penarikan undian.

B.       Akta dibawah tangan

Berdasarkan Pasal 1874 KUHPerdata, Pasal 286 RGB, akta dibawah tangan adalah:
Tulisan atau akta yang ditandatangani dibawah tangan tidak dibuat dan ditandatangani dihadapan pejabat yang berwenang (pejabat umum) tetapi dibuat sendiri oleh seseorang atau para pihak.
Secara umum terdiri dari segala jenis tulisan yang tidak dibuat oleh atau dihadapan pejabat meliputi:
-          Surat-surat
-          Register-register
-          Surat-surat urusan rumah tangga
-          Lain-lain tulisan yang dibuat tanpa permintaan pejabat umum.

Suatu tulisan dapat disebut sebagai akta bawah tangan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.    Surat atau tulisan itu ditandatangani
2.    Isi yang diterangkan didalamnya menyangkut perbuatan hukum atau hubungan hukum
3.    Sengaja dibuat untuk dijadikan bukti dari perbuatan hukum yang disebut didalamnya.

Jenis akta dibawah tangan:
1.      Akta dibawah tangan yang dilegalisasi
Akta bawah tangan yang belum ditandatangani diserahkan kepada Notaris dan pada waktu itu notaris membacakan dan menjelaskan isi akta dibawah tangan tersebut kepada pihak yang bersangkutan kemudian menandatangani akta bawah tangan tersebut di hadapan Notaris.
Akta bawah tangan yang dilegalisasi menjamin kepastian tanggal dan tandatangan para pihak.
Karena isi akta tersebut  dibacakan oleh Notaris maka penadatangan tidak dapat mengatakan bahwa dia tiak mengerti apa yang ditandatanganinya.

2.      Akta bawah tangan yang didaftar (diwarmerking) oleh Notaris
Akta yang ditandatangani oleh para pihak diserahkan kepada Notaris dan notaris hanya mendaftar akta bawah tangan tersebut dan hanya memberi tanggal pendaftarannya.
Hanya menjamin tanggal pendaftarannya pada waktu diserahkan notaris tetapi tidak menjamin tanggal dan tanda tangan.


Tulisan di atas merupakan materi/catatan kuliah TPA di Magister Kenotariatan UNDIP.



Tidak ada komentar: